SBN 101 Series: SBN Konvensional dan Syariah, Apa Bedanya?

SBN

Surat Berharga Negara (SBN) ritel adalah produk investasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah dan dijamin Negara melalui undang-undang. Ada berbagai macam jenis SBN. Berdasarkan pengelolaannya, SBN dibagi menjadi 2 jenis yaitu yang dikelola secara konvensional dan syariah.

Lalu apa yang membedakan kedua jenis SBN tersebut? Yuk simak penjelasannya berikut ini!

SBN Konvensional

SBN konvensional dikenal dengan Surat Utang Negara (SUN). Sesuai dengan namanya, SUN berarti lebih menekankan surat berharga dalam bentuk pengakuan utang. Jika berinvestasi di SUN, maka Pemerintah berutang ke kita. Sebagai gantinya, kita akan mendapatkan imbal hasil berupa kupon (bunga) setiap bulannya. Sementara nilai pokok investasi akan dikembalikan saat jatuh tempo.

2 jenis SBN yang dikelola secara konvensional antara lain:

  • Obligasi Negara Ritel
  • Saving Bond Ritel

SBN Syariah / SBSN

Dalam prinsip Islam, investasi dengan konsep surat utang sering dikaitkan dengan unsur riba ataupun dipertanyakan unsur halalnya. Itulah sebabnya, Pemerintah meluncurkan investasi syariah yang disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

SBSN adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dari pengertian ini, dapat disimpulkan: jika kamu berinvestasi di SBSN, maka dana investasi akan dicatat sebagai surat pernyataan kepemilikan pada suatu aset negara.

Penerbitan SBSN ini sudah didasari oleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan dinyatakan halal. Investasi syariah sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, sehingga sukuk tidak boleh mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury). Oleh karena itu, imbal hasil yang diterima dari sukuk berupa uang sewa (ujrah) yang diterima secara rutin tiap bulannya.

Ada 2 jenis SBSN atau sukuk negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu:

  • Sukuk Ritel (SR)
  • Sukuk Tabungan (ST)

Itulah perbedaan antara SBN yang dikelola secara konvensional dan syariah. Namun pada akhirnya, SBN konvensional (SUN) dan SBSN sama-sama memiliki tujuan untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi kamu yang tertarik dengan investasi syariah, sebentar lagi Pemerintah akan menerbitkan Sukuk Ritel (SR016) dengan imbal hasil fixed rate 4,95% per tahun. Masa penawarannya mulai dari 25 Februari – 17 Maret 2022.

Kode Referral Bibit

Jika kamu sedang mencari kode referral Bibit, silakan salin kode berikut : yhnvf8w dan dapatkan cashback reksa dana dari Bibit senilai Rp. 25,000.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *